usxii
Print This Post Print This Post

Gelapkan Uang Majikan dengan Modus Kena Rampok, Agen Getah Ditangkap Polisi

Posted in Kriminal by Redaksi on Juni 1st, 2007

Padangsidimpuan (SIB)
Lakukan penggelapan uang majikan sebesar Rp 20 juta dengan cara merekayasa kejadian seolah-olah menjadi korban perampokan, seorang agen getah YW (27) penduduk Dusun Baung Napa Desa Rianiate Kecamatan Padangsidimpuan Barat, Kabupaten Tapsel, Rabu (30/5) terpaksa meringkuk di tahanan polisi.
Keterangan yang diperoleh Kamis, 31/5) menyebutkan, terungkapnya pristiwa rekayasa tersebut berawal ketika tersangka bersama seorang temannya DSG meminjam uang sebesar Rp 20 juta kepada majikannya Arifin Dalimunthe, penduduk Desa Pijorkoling, Padangsidimpuan untuk modal beli getah di desanya. Usai mendapatkan pinjaman modal itu, tersangka bersama temannya kembali ke Desanya yang berjarak sekitar 50 Km dari Padangsidimpuan, sedangkan DSG turun di tengah jalan untuk membeli sesuatu, sementara tersangka melanjutkan perjalanan sendirian menuju Desanya.
Tersangka bukannya kembali ke desa, malah pergi ke Mapolres Tapsel dengan kondisi baju sobek dan luka di perut bekas kena benda tajam guna membuat pengaduan kalau dirinya telah menjadi korban perampokan oleh 4 laki-laki tidak dikenal saat dalam perjalanan pulang sekira pukul 02.00 WIB di jalan umum antara Desa Simataniari dan Dusun Baung Napa. Akibatkan tersangka menderita kerugian uang sebesar Rp 22 juta, 1 hand phone, SIM C dan STNK sepeda motor yang tersimpan dalam sebuah tas jinjing warna hitam.
Mendapat laporan tersebut, petugas Sat-Reskrim Polres Tapsel dipimpin Kaurbin Ops Iptu B Sihombing bersama sejumlah personil dan tersangka meluncur ke TKP. Dari hasil olah TKP, petugas menemukan kejanggalan, terlebih saat ditemukan tas ransel milik tersangka yang berisikan tas jinjing warna hitam seperti milik tersangka yang hilang. Dari hasil penyelidikan, laporan yang dibuat tersangka tidak benar dan direkayasa.
Hasil introgasi di lapangan dan ditemukan, uang sebesar Rp12 Juta lebih serta barang-barang milik tersangka telah disembunyikan oleh tersangka di semak-semak di samping rumah. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Tapsel guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Tapsel AKBP Drs Suryanbodo Asmoro yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP SM Siregar SH didampingi Kaurbin Ops Iptu B Sihombing membenarkan kajadian itu. Dikatakan, dari keterangan tersangka, bahwa tersangka berniat menggelapkan uang majikannya dengan cara membuat laporan palsu ke petugas karena terlilit hutang sebesar Rp 11 juta. “Tersangka sengaja melakukannya karena terlilit hutang dan akan membayarnya dengan uang tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 dan 220 KUHPidana tentang penggelapan barang milik orang lain dan membuat laporan palsu”, sebut Kasat. (T7/n)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.