Wkl Sekjen Partai Demokrat/Anggota DPR Saidi Butar-butra, Kasus Perampasan Hak Berdalih Eksekusi di Jln Medan-Binjai Sudah Menjadi Urusan Nasional
Tapteng (SIB)
Kasus perampasan hak dengan dalih eksekusi atas sebidang tanah di jalan raya Medan-Binjai KM 11,5 milik GM Panggabean yangberujung bentrok antara warga yang simpati dan berusaha menghadang aparat yang sudah berlaku arogan dalam melakukan eksekusi ala Pengadilan Negeri Lubuk Pakam itu, akhirnya mendapatkan perhatian yang cukup serius dari DPP Partai Demokrat.
Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Drs Saidi Butar-Butar yang juga anggota DPR-RI kepada SIB via telepon selulernya dari Jakarta, Rabu (30/5) mengaku prihatin menyaksikan proses eksekusi yang dilakukan aparat hukum terhadap warga yang merasa tanahnya telah dirampas karena kesalahan objek. “Bila memang proses eksekusi salah alamat, maka aparat dalam hal ini sudah melakukan tindakan ceroboh dan terburu-buru. Rakyat tidak bisa diperlakukan semena-mena, proses eksekusi di Lubuk Pakam harus dilakukan sesuai ketentuan dan mencerminkan rasa keadilan hukum di masyarakat,†katanya seraya mengaku proses eksekusi tersebut disaksikannya lewat TV di Jakarta.
Menurut dia masalah eksekusi yang salah alamat di Lubuk Pakam saat ini sudah menjadi masalah nasional, sebab urusan masyarakat sudah menjadi urusan nasional, apalagi ratusan juta rakyat Indonesia telah menyaksikan proses eksekusi lewat televisi.
Ia menyarankan, kiranya Bupati Deliserdang dapat mengambil inisiatif dan sekaligus memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak yang terkait seperti BPN, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, GM Panggabean selaku pemilik tanah di KM 11,5 “Dengan cara duduk bersama, maka objek yang di eksekusi tersebut dapat dilihat dari peta lokasi yang sebenarnya sehingga tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,†cetusnya.
Drs Saidi Butar-Butar juga meminta kepada jajaran pengurus partai Demokrat Kabupaten Deliserdang dapat segera membantu masyarakat dengan cara mengkordinasikan permasalahan eksekusi ini dengan instansi terkait.†Partai Demokrat sebagai partai pengawal perubahan adalah partai yang anti dengan segala bentuk penzoliman dan tindakan yang tidak mencerminkan rasa keadilan di masyarakat,†tegasnya.
Terpisah, pengacara kondang Tapteng SanggamTambunan SH mengatakan, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam semestinya menanggapi serius masalah yang berkembang di masyarakat. “Pengadilan hendaknya sementara menunda proses eksekusi, hingga terbitnya keputusan perlawanan secara hukum (verzet) yang diajukan pemilik tanah di KM 11,5. Hakim seharusnya lebih teliti dan hati-hati dalam melakukan penetapan eksekusi serta perlu mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat,†ujarnya.
Masih kata Sanggam Tambunan SH, secara pribadi dianya mengaku prihatin mendengar proses eksekusi yang tidak terlebih dahulu membacakan petikan eksekusi di lokasi yang dianggap akan dieksekusi oleh eksekutor.†Eksekutor tidak boleh menggunakan aturan main sendiri, semuanya harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,†katanya.
Sementara, Ketua Lembaga Komid Tapteng Antonius Ginting mengaku prihatin dengan tindakan aparat kepolisian yang sudah menunjukkan sikap kegarangannya menghadapi masyarakat. Padahal, polisi dengan paradigma barunya di era demokrasi saat ini adalah salah satu sahabat dan pelindung masyarakat. “Lembaga Komid mengecam keras segala bentuk tindakan kekerasan yang ditampilkan aparat terhadap masyarakat. Stop Kekerasan sekarang juga!,†katanya seraya berjanji akan terus memantau proses selanjutnya dan menegaskan akan melaporkan permasalahan ini ke Presiden SBY bila memang tidak dijernihkan dalam waktu sesegera mungkin. (T4/e)




Komentar