Hotel GM
Print This Post Print This Post

Penegak Hukum Mengebiri Hukum

Posted in Tajuk Rencana by Redaksi on Mei 31st, 2007

Dalam literatur, mereka yang disebut penegak hukum adalah polisi, jaksa, hakim, dan advokat. Mereka semua diberikan semacam privillage untuk berbicara atas nama hukum sekaligus bertindak atas nama hukum itu sendiri. Mereka diberikan kekhususan untuk berbicara dan berperkara dalam wilayah hukum. Kecuali itu, beberapa profesi lain akibat dari pekerjaannya juga menjadi perpanjangan tangan penegak hukum. Mereka adalah juru sita dan panitera pengadilan.
Tetapi kini, patut diprihatinkan bahwa ada aparat hukum justru tidak lagi memiliki fungsi untuk menegakkan hukum dan berbicara atas nama hukum. Aparat hukum malah menggunakan pertimbangan pribadi, bahkan kecenderungan pribadi untuk menafsirkan hukum, untuk mengambil sebuah langkah hukum.
Kita menyaksikan ini dalam sebuah proses eksekusi oleh PN Lubuk Pakam atas sebidang tanah di Medan-Binjai. Dalam kacamata kita, yang terjadi di sana bukanlah sebuah penegakan hukum, tetapi arogansi bahkan kecenderungan over acting. Hal itu dilakukan oleh juru sita pengadilan dan pihak kepolisian.
Mereka telah melanggar rambu-rambu yang ada dalam ranah hukum. Rambu-rambu itu adalah ketentuan untuk menjamin bahwa hak dan kewajiban mereka yang berperkara, baik itu atas nama pribadi melawan pribadi, maupun pribadi melawan negara, tidak diperlakukan secara sewenang-wenang. Jaminan itulah yang disusun dalam sistematika, untuk kemudian menjadi acuan dan panduan bagi penegak hukum ketika bekerja.
Bayangkan apa yang terjadi ketika hal ini tidak dilakukan? Bukan keadilan yang didapatkan dan diberikan oleh aparat negara. Tetapi kesewenangan. Melalui mereka, ternyata telah menciptakan teror terhadap warga negara yang taat hukum. Oknum aparat negara yang bekerja tidak sesuai dengan aturan yang disepakati dalam negara hukum, telah menzhalimi warga negaranya sendiri.
Sungguh alangkah disayangkan bahwa ketika eksekusi di lapangan, hak klien yang diwakili oleh pengacara, telah diabaikan dan dimentahkan. Atas dasar apa? Pasti bukan karena dasar adanya ketentuan tertulis dalam hukum. Kesewenangan tidak diatur dalam hukum. Maka pastilah ada kepentingan tertentu di dalamnya.
Luar biasalah seseorang, sekelompok orang, atau bahkan massa, jika mereka bertindak sampai dengan melawan hukum yang ada. Apalagi jika hal itu dilakukan dengan sadar oleh aparat penegak hukum yang seharusnya bekerja dengan sungguh-sungguh untuk meningkatkan wibawa hukum kita. Ini sudah menjadi preseden yang amat buruk dan patut disesalkan.
Di negara hukum, setiap warga negara beroleh tempat terhormat untuk diperlakukan dengan baik. Itu yang dilakukan oleh negara-negara maju terhadap warga negaranya sendiri. Bandingkan bagaimana repotnya satu negara Filipina ketika warga negaranya terancam digantung di negara lain. Juga betapa sangat susahnya pemerintah Australia ketika warga negaranya melanggar hukum di negara kita. Juga Amerika, yang tak ingin keselamatan warga negaranya terancam, tetap rajin memberikan perlindungan hukum kepada warganya.
Bandingkan dengan kita. Untuk melindungi hak salah seorang warga negara saja bukan hanya tidak mampu, bahkan warga negara itu pun ditindas oleh oknum aparat penegak hukum sendiri. Ini benar-benar keterlaluan. Sudah sepantasnya korban dalam kasus ini membuka mata publik bahwa telah dan sedang terjadi kesewenangan yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum, yang mencoba bertindak di atas hukum, dan mengebiri hukum sesuai dengan keinginannya semata. Ini harus dibawa ke ranah publik dan dieksaminasi oleh publik supaya kelak tidak terjadi lagi. (***)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.