Kapoltabes Medan Diadukan Ke Propam Mabes Polri
Jakarta (SIB)
Kepala Kepolisian Kota Besar (Kapoltabes) Medan AKBP Drs. Bambang Sukamto, Rabu (30/5) diadukanke Divisi Profesi Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Dalam laporan polisi No. Pol. LP/105/V/2007/Yanduan itu, AKBP Bambang Sukamto dituduh melakukan penyalahgunaan wewenang saat pelaksanaan eksekusi tanah yang terletak di jalan Medan Binjai Raya Km. 11,5 pada hari Selasa (29/5). Pengaduan itu disampaikan tim pengacara Tuti Rotua Panggabean, Prof. DR. Datumira Simanjuntak, SH dan Rumbi Sitompul, SH.
Pelapor, Rumbi Sitompul, SH kepada wartawan mengatakan, selain mengadukan Kapoltabes Medan, juga turut diadukan Kabagops Poltabes Medan Kompol Suprayitno, Kasat Samapta Kompol Beny Arjanto dan Kapolsek Medan Sunggal AKP Amri Siahaan.
Secara singkat Rumbi mengatakan, kronologis kejadian berawal pada Selasa (29/5) sekitar pukul 10.00 WIB, Kabagops Poltabes Medan, Kasat Samapta Poltabes Medan dan Kapolsek Medan Sunggal atas perintah Kapoltabes bersama 200 pasukan dengan satu peleton Brimob sebagai pasukan cadangan melakukan eksekusi atas tanah dan bangunan milik kliennya di jalan Medan Binjai Raya Km. 11,5 Kecamatan Sunggal dengan cara-cara yang arogan. Sebab, sebelum dilaksanakan eksekusi, pihak pengacara telah menjelaskan bahwa lokasi yang dieksekusi adalah salah alamat atau error in objecto. Tapi tidak diindahkan oleh Kapoltabes.
“Proses eksekusi ini tidak dihadiri kepala Dusun I, Kepala Desa Pujimulio dan Camat Sunggal tidak menghadiri eksekusi karena mereka sadar object yang akan dieksekusi salah alamat,†tegas Rumbi.
Karenanya menurut Rumbi, atas kejadian ini, paling tidak ada empat hal pokok yang dilanggar oleh sikap arogan Kapoltabes dan jajaranya saat melaksanakan eksekusi. Yakni, membantu pihak yang melakukan eksekusi di lokasi lahan yang salah. “Telah terjadi error in objecto atau salah alamat dalam melakukan eksekusi. Sesuai putusan MA, alamat objek perkara adalah jalan Medan Binjai Raya Km. 12,5. Bukan di KM. 11,5,†ujar Rumbi.
Kedua, Kapoltabes secara nyata-nyata telah memberikan bantuan yang berlebihan dengan mengerahkan sedikitnya 200 personil mengamankan eksekusi lokasi yang salah. “Sikap ini mencerminkan arogansi Kapoltabes tanpa memperdulikan tatacara/prosedur eksekusi yang benar, sehingga patut dipertanyakan motivasinya,†ujar Rumbi.
Ketiga, Kapoltabes dituduh telah menghilangkan barang bukti atas tindak pidana pengrusakan dilokasi eksekusi yang telah diadukan oleh Rotua Panggabean. Pengaduan ini masih dalam proses hukum di Poltabes Medan, dalam Laporan Polisi No. LP/228/I/2007/TabesMS tanggal 21 Januari 2007 yang lalu.
Hal keempat yang dilanggar oleh Kapoltabes adalah tindakan pelecehan kepada profesi pengacara yang dialami oleh Prof. DR. Datumira Simanjuntak, SH, yang juga kuasa hukum dari Rotua Panggabean. “Rekan seprofesi saya Prof. DR. Datumira Simanjuntak, SH telah mengalami perlakuan kasar. Beberapa oknum anggota polisi mengangkat tubuhnya dan kartu advocatnya dirampas polisi dan hingga kini tidak dikembalikan,†ujar Rumbi Sitompul yang dibenarkan oleh Prof. Datumira Simanjuntak.
Kedua pengacara ini juga mengatakan sedang menyiapkan pengaduan mereka kepada masing-masing induk organisasi profesi mereka (Himpunan Advokat Pengacara Indonesia-HAPI dan Asosiasi Advokat Indonesia-AAI maupun Persatuan Advokat Indonesia-PERADI).
Mereka menyatakan protes keras atas pelecehan profesi yang dilakukan oleh Kapoltabes MS terhadap profesi mereka sebagai advokat.
Kadiv Propam Turunkan Tim
Sementara itu, diperoleh informasi dari Divisi Propam Mabes Polri, tim akan diturunkan ke Medan guna mengusut kasus tersebut. (Jos/r1/n)




Komentar