Izin Pelayaran Di Sumut Masih Tumpang Tindih
Medan (SIB)
Izin pelayaran kapal penangkap ikan di Sumatera Utara dewasa ini masih dikeluarkan dua syahbandar, masing-masing oleh syahbandar umum dan syahbandar perikanan, sambil menunggu terbitnya Instruksi Presiden atau Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri tentang izin pelayaran itu.
“Kasus perizinan yang tumpang tindih di perairan Sumut hingga saat ini masih belum menemukan titik temu. Gubernur Sumut sudah diminta agar menyurati Presiden untuk menuntaskan masalah ini,†kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, Yoseph Siswanto, di Medan, Rabu.
Dengan adanya Inpres atau SKB dua menteri (Menhub dan Menteri Kelautan dan Perikanan), kasus tumpang tindih izin pelayaran bagi kapal penangkap ikan di Sumut bisa diatasi.
Menurut dia, sebelumnya perizinan pelayaran dikeluarkan syahbandar umum di bawah Dinas Perhubungan, namun pada berikutnya ketentuan baru menyatakan izin pelayaran dikeluarkan syahbandar perikanan yang merupakan jajaran di bawah Dinas Kelautan dan Perikanan.
Tapi pada praktik di lapangan kedua syahbandar itu merasa tetap mempunyai hak mengeluarkan izin dan membuat nelayan merasa keberatan.
“Diakui tumpang tindih perizinan pelayaran itu merugikan nelayan, tapi karena masih belum ada solusi, terpaksa Pemprov Sumut masih mengizinkan dua syahbandar itu menandatangani izin dengan syarat tidak mengenakan biaya di luar biaya resmi,†katanya. (Ant/e)




Komentar