Gugatan Bishop DR H Doloksaribu MTh Dikabulkan PN Medan Seluruhnya
Medan(SIB)
Pengadilan Negeri(PN) Medan,Senin(28/5) kemarin memutuskan, mengabulkan seluruh gugatan Bishop DR H Doloksaribu selakuPimpinan Gereja Methodist Indonesia(GMI) Wilayah I,dengan menghukum para tergugat(Pdt Fajar Lim MTH dkk) untuk membubarkan Organisasi Gereja baru yang diberi nama GMI Wilayah Sementara atau GMI Konperensi Tahunan Wilayah Sementara(GMI KTS) paling lambat sehari setelah putusan berkekuatan tetap.
Kemudian majelis hakim diketuai Efendi Gayo SH MH dengan anggota Uli Basa Hutagalung SH dan Ahmad Semma SH dalam putusannya, menghukum para tergugat mengembalikan(menyerahkan) semua Gereja (Rumah Peribadatan) maupun harta berupa benda bergerak, benda tidak bergerak milik Penggugat secara bersama sama atau sendiri yang secara melawan hukum dikuasai oleh para tergugat(pengurus organisasi gereja baru Pimpinan Pdt Fajar Lim MTH). Setiap hari keterlambatan mengembalikan aset-aset itu, para tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) Rp 10 juta.
“Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding atau kasasi dari para tergugatâ€, sebut majelis hakim dalam putusan yang dihadiri kuasa penggugat advokad TH Hutabarat SH, para staf khusus Bishop di antaranya TZA Sihite dan Drs Osbed Sinaga serta para jemaat GMI Wilayah I dan kuasa tergugat. Mengenai putusan provisi yang dikeluarkan sebelumnya juga dikuatkan hakim yaitu membayar uang paksa Rp 3 juta setiap hari sejak putusan provisi 5 Desember 2006.
TH Hutabarat SH, advokad dari Jakarta selaku kuasa Bishop DR H Doloksaribu MTh mengatakan,gugatan itu tadinya ditempuh sebagai upaya terakhir karena pembentukan GMI Wilayah Sementara pimpinan Pdt Fajar Lim MTh dilakukan tidak sesuai aturan Disiplin GMI, yang mengakibatkan timbulnya konflik dan perpecahan di antara sesama jemaat GMI Wil I. Untuk pembuktian gugatan itu, diajukan beberapa saksi di antaranya Pdt DR Langsung Sitorus MTh(fasilitator dan mediator penyelesaian konflik), Pdt D Manurung dan Drs Hotlan Butarbutar yang waktu itu turut sebagai Tim Rekonsiliasi Damai GMI. Dan majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya, pembentukan GMI Wilayah sementara pimpinan Pdt Fajar Lim MTh pada tgl 6-8 Juni 2006 di Berastagi itu tidak sesuai aturan Disiplin GMI Tahun 2005, yang mengakibatkan pengkotak-kotakan sesama jemaat GMI.
TH Hutabarat SH menghimbau agar pihak-pihak menghormati putusan pengadilan itu. Sementara Bishop H Doloksaribu dalam pengarahan kepada jemaat yang datang ke kantor GMI Wil I Jl Kartini Medan pasca putusan PN Medan mengatakan, putusan PN Medan yang mengabulkan gugatan seluruhnya itu upah dan buah dari kesabaran selama ini dan tidak perlu melawan kejahatan dengan kejahatan. Selanjutnya ia memimpin doa pengucapan syukur terima kasih kepada Tuhan. (M-2/k)




Komentar