F-PDS Manfaatkan Paripurna Dewan Mengimbau Gubsu dan Fraksi-fraksi di DPRDSU, Jangan Lagi ‘Ributi’ Propinsi Tapanuli, Karena Pembahasannya Sudah di Tangan DPR-RI
Medan (SIB)
Fraksi PDS DPRD Sumut memanfaatkan rapat paripurna dewan mengimbau Gubsu dan Pimpinan/anggota fraksi di DPRD Sumutikut berperan konstruktif dalam mewujudkan pembentukan Propinsi Tapanuli yang RUU (Rancangan Undang-Undang)-nya kini sedang dibahas intensif di Komisi II DPR-RI.
Semua pihak diharapkan mempercayakan sepenuhnya kepada DPR-RI dan pemerintah pusat untuk mengambil keputusan atau langkah terbaik demi persatuan dan kesatuan, serta keutuhan NKRI dan jangan lagi hendaknya kita ganggu dan ‘ributi’, biarkanlah ‘tangan-tangan’ DPR-RI bekerja untuk menyahuti aspirasi masyarakat Tapanuli.
Himbauan FPDS ini disampaikan DR (HC) Toga Sianturi selaku jurubicara fraksi pada rapat paripurna Dewan dalam pendapat akhir fraksi-fraksi membahas tiga Ranperda Pempropsu, dipimpin Ketua DPRD Sumut H Abdul Wahab Dalimunthe SH didampingi Wakil Ketua Japorman Saragih, H Ali Jabbar Napitupulu dan H Hasbullah Hadi, SH SpN, Rabu (30/5) di DPRD Sumut.
Toga Sianturi yang juga Ketua F-PDS juga mengajak semua pihak untuk mengakhiri perbedaan pendapat yang dapat membuat ruang bagi terciptanya kekisruhan dan perpecahan. Walaupun diakui, beda pendapat dalam demokrasi tidak bisa dielakkan, tapi ketika suatu realita telah tercipta melalui saluran yang demokratis, realita itu harus diterima semua pihak.
Diungkapkan, penerbitan rekomendasi pembentukan Prop. Tapanuli dilakukan Ketua DPRD Sumut dan Gubsu merupakan sikap resmi kedua lembaga tertinggi di Propsu bahwa pembentukan Propinsi Tapanuli sudah dipandang layak. “Dengan disampaikannya rekomendasi itu ke DPR-RI, Depdagri dan Presiden, proses selanjutnya sepenuhnya berada di Jakarta, sementara DPRD Sumut dan Pempropsu berada pada posisi memperlancar dan memfasilitasi proses tersebut,†ungkapnya.
Di hadapan seluruh pimpinan dewan/fraksi dan anggota DPRD Sumut, Toga menyebutkan, rekomendasi yang dikeluarkan Ketua DPRD Sumut tentang adanya sekelompok masyarakat yang tidak mendukung pembentukan Propinsi Tapanuli tidak perlu lagi dipersoalkan, karena status hukum rekomendasi itu hanya sebatas penyampaian aspirasi masyarakat.
Menurut pasal-pasal yang ada dalam UU No 32/2004 dan PP No 129/2000, jika usul pemekaran daerah telah direkomendasikan pemerintah dan DPRD daerah induk, maka usul itu telah berkekuatan hukum, akan ditindaklanjuti DPR-RI dan pemerintah pusat. Dengan demikian, rekomendasi Ketua Dewan dan Gubsu tentang pembentukan Propinsi Tapanuli tidak berubah sama sekali statusnya.
Diingatkan juga, mekanisme pembentukan daerah otonomi baru sesuai PP 129/2000 yang telah dipraktekkan di seluruh Indonesia bahwa rekomendasi tentang pemekaran daerah tidak lain dari rekomendasi pemekaran yang telah dianggap layak. Berkaitan itu, FPDS akan terus menerus menyampaikan aspirasi dari masyarakat yang sangat mendambakan peningkatan kesejahteraan yang sudah lama diidam-idamkan.
Dalam hal ini, F-PDS juga menekankan, pemekaran daerah dimaksud untuk mempercepat proses pembangunan dan mempelancar pelayanan publik. Sepanjang proses pemekaran telah dilakukan sesuai UU dan peraturan yang berlaku, tidak seorang-pun dapat menghambatnya.
“Orang-orang atau pihak yang menghambat pemekaran daerah, berarti melanggar UU. Untuk itu, mari secara jujur mendukung pembentukan Propinsi Tapanuli dan jangan ada di antara kita bersikap lempar batu sembunyi tangan. Artinya dalam ucapan seolah-olah mendukung, tapi praktek dan perilaku secara nyata menghambat. Orang-orang seperti ini sudah dikenal dan dicatat rakyat khususnya rakyat Tapanuli,†tambahnya.(M10/d)




Komentar