DPRDSU Sahkan 3 Ranperda Jadi Perda dan Segera Disampaikan ke Mendagri
Medan (SIB)
DPRD Sumut akhirnya menyetujui dan mensahkan 3 Ranperda (Ranperda retribusi izin penyelenggaraan angkutanorang di jalan dengan kendaraan umum, Ranperda pengendalian kelebihan muatan angkutan barang dan ranperda tentang pengendalian emisi gas buang kendaraan bermotor) menjadi Perda Propsu dan segera disampaikan ke Mendagri.
Dalam rapat paripurna dewan yang dipimpin Ketua DPRD Sumut H Abdul Wahab Dalimunthe SH, didampingi Wakil Ketua Japorman Saragih, Hasbullah Hadi dan Ali Jabbar Napitupulu, Rabu (30/5) di DPRD Sumut, Tim perumus mengamanatkan agar ketiga Ranperda yang sudah disahkan dan ditandatangani Ketua Dewan dan Gubsu segera disampaikan ke Mendagri untuk ditetapkan dan dapat dilaksanakan.
Sebelum disahkan, ketiga Ranperda itu dapat diterima 7 fraksi (FPG, FPDIP, FPPP, FP Demokrat, FPAN, FPDS dan F-PBR) kecuali FKS melalui jubirnya Zulkarnain ST hanya menerima satu Ranperda tentang retribusi izin penyelenggaraan angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum. Sedangkan 2 Ranperda (Ranperda pengendalian kelebihan muatan angkutan barang dan pengendalian emisi gas buang kendaraan bermotor) ditolak FKS.
Alasan FKS menolak Ranperda pengendalian kelebihan muatan angkutan barang, karena Perda ini nantinya tidak akan memberikan dampak seperti diinginkan, sebab kesiapan aparatur pelaksana di lapangan tidak memadai dan kesiapan infrastruktur masih kurang. Demikian halnya ranperda pengendalian emisi gas buang kendaraan bermotor ditolak, karena tidak dapat disamaratakan penerapan ranperda ini untuk setiap kabupaten/kota di Sumut.
Fraksi Partai Golkar melalui jubirnya menerima 3 Ranperda itu dan menyarankan agar praktik pungli (pungutan liar) terhadap pengemudi kendaraan bermotor bermuatan barang dan orang di jalan-jalan umum dihentikan, serta jadi political will dan political action Pempropsu, sehingga dapat terwujud good governance dan clean government.
Jurubicara F-PDIP Zakaria Bangun SH tetap berpendapat, pengendalian kelebihan muatan angkutan barang perlu dilakukan pengawasan eksternal oleh lembaga yang memenuhi kualifikasi guna meningkatkan partisipasi masyarakat, karena dari laporan masyarakat banyak kendaraan angkutan barang bermuatan lebih tidak ditimbang aparat.
Fraksi PPP, FPAN, FPBR, FPDS melalui Jubirnya Toga Sianturi dan FP Demokrat lewat jubirnya Aliozisokhi Fau Spd menyatakan setuju ketiga Ranperda itu diperdakan dengan beberapa saran maupun catatan, perlunya komitmen dan konsisten dalam penerapan dan implementasi ketiga ranperda di lapangan, sehingga tidak ada diskriminasi atau penyelewengan menjadi momok dalam penegakan hukum di lapangan. (M10/d)




Komentar