DPRDSU: Penegakan Hukum di PN L. Pakam Compang-camping, Eksekusi Cacat Hukum
Medan (SIB)
Kalangan anggota DPRD Sumut menilai, penegakan hukum di PN Lubuk Pakan dalamkasus eksekusi sebidang tanah di Jalan Raya Medan – Binjai Km 11,5 milik Pak GM Panggabean yang telah dihibahkan kepada putrinya Tuty Rotua Panggabean, SE terkesan ‘compang-camping’, karena eksekusi dilakukan tidak melalui prosedur hukum yang berlaku dan terkesan menerapkan metode ‘perampasan hak’ dengan dalih eksekusi.
Penilaian itu diungkapkan anggota F-PDS DPRD Sumut Drs Burhanuddin Rajagukguk dan anggota F-PPP H Nailul Amali kepada wartawan, Kamis (30/5) di DPRD Sumut menanggapi pelaksanaan eksekusi ala PN Lubuk Pakam terhadap sebidang tanah di Km11,5 Jalan Raya Medan – Binjai, pada Rabu (29/5).
“Eksekusi tanah tersebut jelas cacat hukum, sebab dilakukan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku dan terdapat kesalahan lokasi (error in objecto) yang sangat prinsipil dalam hukum, sebab kesalahan phisik di atas kertas berlokasi di Km11,5, sedangkan tanah yang diberitahukan dieksekusi di Km12,5, sehingga terpaut sekitar 1 Km,†ujar Burhan.
Pelanggaran hukum lainnya,, tegas mantan Ketua GAMKI Sumut itu, sebelum dilakukan eksekusi, seharusnya PN Lubuk Pakam harus menempuh satu proses ‘constatering’ yakni, berupa penelitian atau menyesuaikan apakah objek yang akan dieksekusi sudah sesuai dengan data di lapangan dan keketapan eksekusi harus dibacakan, sebelum dilaksanakan eksekusi.
“Tapi dikabarkan, proses itu seluruhnya tidak dilaksanakan oleh PN Lubuk Pakam, melainkan main ‘hantam-kromo’ saja mengerahkan alat-alat berat menghancuri seluruh bangunan dan pagar-pagar serta tanaman yang ada di atasnya. Ini ‘kan namanya penegakan hukum sudah dilakukan semau gue,†ujar Burhan.
Sementara itu, Nailul Amali juga sangat menyesalkan terjadinya pemaksaan hukum bertameng eksekusi oleh PN Lubuk Pakam, sehingga diharapkan Ketua PT (Pengadilan Tinggi) Sumut maupun Komisi Yudisial segera bertindak tegas, agar jangan sampai penegakan hukum di Lubuk Pakam ‘dikotori’ oleh oknum penegak hukum itu sendiri.
“Saya melihat, eksekusi terhadap sebidang tanah di Km 11,5 merupakan penganiayaan hukum terhadap warga Indonesia yang membutuhkan keadilan oleh oknum-oknum penegak hukum itu sendiri, sehingga kasus ini tidak boleh dibiarkan terus merajalela. PT Sumut dan Komisi Yudisial harus segera menurunkan tim melakukan penyelidikan ke lapangan,†tegasnya.
Pada akhir keterangannya, kedua politisi ini menilai, PN Lubuk Pakam terlalu gegabah melaksanakan eksekusi yang tidak memenuhi prosedural hukum, sehingga penegakan hukum di daerah ini terkesan ‘dimain-mainkan’ dan main hantam kromo, sehingga menjadi preseden buruk bagi dunia peradilan dan hal itu harus dibenahi sesegera mungkin. (M10/d)




Komentar