Hotel GM
Print This Post Print This Post

Pengusaha Besar Dilarang Dapat Kredit UMKM

Posted in Ekonomi & Keuangan by Redaksi on Mei 6th, 2007

Jakarta (SIB)
Pemerintah mengodok undang-undang kepada setiap pengusaha besar yang memanfaatkan fasilitas usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam mendapatkan kemudahan fasilitas kredit akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara atau denda Rp 10 milyar.
Salah satu pasal dalam Rancangan Undang-Undang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (RUU-UMKM) tersebut untuk memperluas akses usaha mikro kecil dan menengah terhadap kredit bunga ringan, sehingga bila kredit ini disimpangkan ke usaha besar akan kena sanksi pidana.
Asisten Deputi Urusan Perundang-undangan Kementerian Koperasi dan UKM, Untung Tri Basuki mengatakan, sanksi tersebut termuat dalam Rancangan Undang-undang Perlindungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang saat ini sedang di bahas di DPR.
“Dalam RUU UMKM yang segera disahkan di DPR sangat berpihak kepada ekonomi kerakyatan (usaha mikro kecil dan menengah),” kata Untung yang didampingi Sekretaris Menteri Koperasi dan UKM, Guritno Kusumo, Jumat (4/5).
Modal pinjaman
Di bagian lain RUU tersebut  mewajibkan pemerintah pusat dan daerah (pemda) mengalokasikan modal pinjaman untuk UKMK. (PK/h)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.