unita
Print This Post Print This Post

Kasus Hotel Hilton , Pontjo Sutowo dan Ali Mazi Dituntut 7 Tahun Penjara

Posted in Berita Utama by Redaksi on Mei 2nd, 2007

Jakarta (SIB)
Terdakwa kasus dugaan korupsi perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton Ali Mazi dan Pontjo Sutowo dituntut 7 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti memperkaya korporasi, sehingga merugikan keuangan negara Rp 1,93 triliun.
“Seharusnya HGB Hilton 26 dan 27 menjadi aset negara sejak 4 Maret 2003. Namun ternyata terdakwa malah memperpanjang sebelum hak pengelolaan lahannya dimulai,” kata JPU Ali Mukartono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Senin (1/5).
Ditambahkan JPU, terdakwa Pontjo pun dalam persidangan pernah menegaskan, HGB adalah aset-aset kekayaan perusahaan. Dia tidak mau menerbitkan HGB di atas HPL dan malah mengagunkan HGB itu di Bangkok Bank.
Karena itu, JPU meminta kepada hakim agar keduanya dinyatakan bersalah, sehingga dijatuhi hukuman masing-masing 7 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga meminta agar HGB 26 dan 27 hasil perpanjangan Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta dicabut.
“Jika kemudian hari pemerintah RI digugat dan kalah, maka para terdakwa diwajibkan menanggung renteng gugatan itu. Kalau tidak bisa, maka harta bendanya disita, dan bila tidak, cukup dipenjara masing-masing 5 tahun,” beber JPU dalam sidang yang dipimpin Andriani Nurdin.
Hal-hal yang memberatkan Ali Mazi dan Pontjo pun dibeberkan JPU. Pertama, negara telah memberi kesempatan kepada PT Indobuild Co untuk menggunakan tanah selama 30 tahun atas sebidang tanah yang telah dibebaskan pemerintah dengan menggunakan uang negara.
PT Indobuild Co tidak pernah membebaskan tanah atau membeli tanah, melainkan hanya membayar royalti. Jadi mestinya para terdakwa menghormati setiap keputusan pemerintah yang mengatur peruntukan tanah tersebut.
Kedua, terdakwa I yakni Ali Mazi, sebagai kuasa hukum telah diberitahu HGB 26 dan 27 Gelora Senayan — kini Gelora Bung Karno — ditetapkan sebagai hak pengelolan lahan (HPL) atas nama Setneg, apabila tidak setuju dengan penetapan pemerintah itu, seharusnya menggunakan jalur hukum, bukannya melanggar. Padahal terdakwa I juga mengetahui proses negosiasi sebelumnya.
Ketiga, bidang tanah HGB 26 dan 27 Gelora merupakan bekas areal yang digunakan untuk Asian Games ke-4 tahun 1962. Karena merupakan peristiwa yang menjadi bagian sejarah Indonesia, seharusnya para terdakwa mendukung upaya melestarikan, dan bukannya mengambil keuntungan pribadi.
Hal-hal yang meringankan, keduanya mengikuti sidang dengan baik. Sidang dengan agenda pledoi akan digelar 15 Mei mendatang.
Pengacara Ali Mazi Nilai Tuntutan Jaksa Berbahaya
Bila hakim menerima begitu saja tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas terdakwa korupsi hak guna bangunan (HGB) Ali Mazi dan Pontjo Sutowo, maka akan berbahaya.
“Ini bahaya bagi dunia internasional. Jaksa bukan pihak yang berwenang untuk tidak memberlakukan HGB ,” ujar kuasa hukum Ali Mazi, OC Kaligis.
Hal itu disampaikan dia usai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Selasa (1/5).
Dalam tuntutannya, JPU yang dikoordinatori Ali Mukartono, selain menuntut pidana penjara 7 tahun kepada para terdakwa, juga meminta pencabutan HGB 26 dan 27 Gelora hasil perpanjangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta.
JPU juga meminta bila suatu saat pemerintah RI digugat suatu pihak, terkait kasus ini, dan kalah, maka para terdakwalah yang diwajibkan membayar secara tanggung renteng.
“Jadi mulai hari ini, jangan ambil sertifikat dari Indonesia. Soalnya bisa ada pencabutan hak. Ini berbahaya bagi dunia agunan,” lanjut Kaligis.
“Sudah ditandatangani di Bangkok Bank (agunan HGB Hilton), lalu sekarang dinyatakan tidak berlaku. Lalu kalau (RI) dituntut (oleh Bangkok Bank), masak ya dibebankan kepada kita,” ujar Kaligis berapi-api.
Kuasa hukum Ali Mazi yang lain, Frans Hendra Winata mengatakan, kasus perpanjangan HGB Hilton bukan persoalan pidana. “Ini bukan pidana tapi administrasi atau perdata,” kata Frans.
Sebelumnya, JPU menilai Ali Mazi dan Pontjo Sutowo telah bersama-sama dengan 2 terdakwa lain dalam berkas terpisah melakukan tindakan memperkaya suatu korporasi, yaitu PT Indobuilco. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 1,93 triliun.
2 Terdakwa lain yang dimaksud adalah Kakanwil BPN DKI Robert Jeffrey Lumempouw dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, Ronny Kusuma Judistiro. Ali dan Pontjo dinilai JPU terbukti dalam dakwaan primer, yakni pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Karena telah memperpanjang HGB No 26 dan 27 Gelora, maka dianggap telah merugikan keuangan negara, dalam hal ini Badan pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno sebesar Rp 1,93 triliun.
Perhitungan itu diperoleh dengan dasar perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah sepanjang Jalan Sudirman dan Gatot Soebroto. (detikcom/j)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.