Depdagri Nonaktifkan 16 Kepala Daerah
Jakarta (SIB)
Departemen Dalam Negeri (Depdagri) telah menonaktifkan sebanyak 16 kepala daerah, 12 kepala daerah diberhentikan sementara dan sisanya diberhentikan secara tetap.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Depdagri, Saut Situmorang di Depdagri Jakarta, Selasa, menyebutkan, kepala daerah yang dinonaktifkan sementara, yakni Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Suwarna Abdul Fatah dan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, Ali Mazi.
Lainnya, Bupati Sarolangun Muhammad Madel, Bupati Morowali Andi Muhammad AB, Bupati Jayawijaya David Agustein Hubi, Bupati Lamandau Bustani Hj Mahmud, Wakil Bupati Ciamis Dedi Sobandi, dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat Lukas Uwuratuw.
Sisanya, Wakil Bupati Kupang Ruben Funay, Walikota Prabumulih Rachman Djalili, Wakil Walikota Bogor Mochamad Sahid, dan Wakil Walikota Banjar Akhmad Dimyati.
Sementara empat kepala daerah yang telah diberhentikan secara tetap adalah Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo, Wakil Bupati Cilacap Thohirin Bahri, Wakil Bupati Tabalong Murhan Effendie, dan Wakil Bupati Lebak Odih Chudori Padma.
Selain menonaktifkan, Depdagri juga telah mengaktifkan kembali dua kepala daerah, yaitu Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus dan Bupati Asahan Risuddin.
Saut menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2004 Pasal 33 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan jika yang bersangkutan terbukti tidak bersalah maka kepala daerah dapat diaktifkan kembali.
“Kami memegang asas praduga tak bersalah. Jika tidak terbukti bersalah, paling lambat dalam waktu 30 hari, Presiden telah merehabilitasi dan mengaktifkan kembali kepala daerah,†katanya.
Disinggung mengenai status Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hasan Rais yang diduga terlibat korupsi pengadaan lahan Bandara Loa Kulu, Kalimantan Timur, Saut mengatakan pada kasus itu, belum ada keputusan hukum tetap.
“Beliau masih berstatus tersangka, jadi belum ada keputusan nonaktif,†katanya.
Syaukani ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2006 dan ditahan pada 16 Maret 2007.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, setidaknya terdapat tiga kasus dugaan korupsi yang dituduhkan kepada Syaukani yang merugikan negara hingga Rp40,75 miliar.
Kasus tersebut adalah dugaan korupsi pelepasan lahan Bandara Loa Kulu senilai Rp15,36 miliar, feasibility study pembangunan bandara senilai Rp3 miliar, penyalahgunaan dana taktis bantuan sosial masyarakat yang dimasukkan ke rekening pribadi senilai Rp7,75 miliar, dan menentukan sendiri upah pungutan sektor migas senilai Rp15 miliar. (Ant/v)




Komentar