stmiksmxii
Print This Post Print This Post

Empat Instansi Akan Satukan Sistem Arus Dokumen Ekspor Impor

Posted in Ekonomi & Keuangan by Redaksi on Mei 1st, 2007

Jakarta (SIB)
Departemen Perdagangan Depdag), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Karantina, dan Bea Cukai (BC) akan mulai menggabungkan sistem arus dokumen terkait prosedur ekspor dan impor.
“Depdag telah menyesuaikan kode-kode barang ekspor dengan World Customs Organization (WCO), begitu tiga instansi lainnya selesai melakukan itu, maka akan digabung menjadi sistem arus dokumen yang satu,” kata Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor, Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Depdag, Harmen Sembiring, di Jakarta, Senin.
Setelah itu, lanjut Harmen, penyatuan arus dokumen ekspor dan impor (trade-net) akan dilakukan secara elektronik yaitu dengan menyambungkan sistem elektronik (on-line) empat instansi tersebut.
Harmen menjelaskan proses pengurusan dokumen terdiri dari empat tahap yaitu pemberitahuan, pemberian rekomendasi, persetujuan, dan pelepasan.
Keempat proses itu melibatkan berbagai instansi. Namun, belum semua instansi yang terlibat mengubah proses dokumen menjadi elektronik. Kalaupun ada, sistemnya berbeda-beda.
“Yang siap dengan sistemnya saat ini baru empat instansi, maka instansi inilah yang akan diintegrasikan terlebih dahulu,” jelasnya.
Penggabungan arus dokumen ekspor dan impor empat instansi tersebut akan menjadi cetak biru bagi sistem NSW keseluruhan.
“Cetak birunya akan dipresentasikan dalam bulan Mei ini, setelah itu baru tender sistem Informasi Teknologinya akan dimulai (diperkirakan Agustus 2007),” ujarnya.
Pembangunan sistem National Single Window (NSW) yang ditargetkan rampung akhir 2007 terdiri dari dua bagian yaitu arus dokumen (trade-net) dan arus barang (port-net).
Harmen mengatakan port-net masih dalam pengembangkan oleh Departemen Perhubungan. Ia mengaku khawatir dengan perkembangan port-net karena Dirjen Perhubungan Laut, Jimmy Nikijulluw yang mengetuai satuan tugas (satgas) arus barang dimutasi.
Selain masalah port-net, Harmen juga mengkhawatirkan tersendat-nya pembahasan Rancangan Undang-Undang Cyber Law dinilai bisa menghambat penyelesaian NSW.
Namun, hal itu dapat diatasi dengan menerbitkan peraturan menteri dari semua departemen terkait yang intinya menegaskan pertukaran dokumen secara elektronik adalah sah.
Dengan demikian, pelaksanaan sistem NSW dapat diterapkan sesuai target yaitu Desember 2007. Setelah itu, NSW setiap anggota ASEAN akan digabungkan dalam (ASEAN Single Window/ASW) pada 2008.
Sekretariat ASEAN saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap kesiapan anggotanya untuk membangun ASW.
Diantara lima negara ASEAN lainnya seperti Indonesia, Malaysia, Thailand, Brunai, dan Filipina, Singapura dinilai memiliki sistem arus barang dan dokumen yang paling siap untuk digabungkan.
Meski banyak hambatan dalam pembangunan NSW, Harmen mengaku optimistis Indonesia siap menggabungkan sistem NSW dengan negara lain se-ASEAN.
“Saya pikir kita tidak berada di belakang negara lain, paling hanya kalah siap dari Singapura yang memang sejak dulu sudah punya sistem online yang mapan. Saat ini, sistem trade net dan port net Singapura masih terpisah, jadi mereka hanya perlu menggabungkan saja,” jelas Harmen. (Ant/j)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.