usxii
Print This Post Print This Post

Terkait Illegal Logging, PT Sumut dan MA Batalkan Putusan PN Rantauprapat

Posted in Berita Utama by Redaksi on April 30th, 2007

Rantauprapat (SIB)
Mahkamah Agung (MA) berbeda pendapat dengan Pengadilan Tinggi (PT) Sumut atas perkara terdakwa Ihsan (27) penduduk Asrama Polisi A3 Dumai, Provinsi Riau. Baru-baru ini MA membatalkan putusan PT Sumut tanggal 20 November 2006 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat Nomor 247/Pid.B/2006/PN.Rap tanggal 24 Agustus 2006.
Hal itu disampaikan Kejari Rantauprapat Aditya Warman didampingi JPU Aman Silalahi SH, Jumat (27/4) di Kantor Kejari Rantauprapat.
Sebelumnya PT Sumut membatalkan putusan PN Rantauprapat dalam perkara pelanggaran terhadap UU No.41/1999 tentang Kehutanan, dengan menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara terhadap Ihsan yang sebelumnya dihukum PN Rantauprapat 10 bulan penjara dan barang bukti kayu sebanyak 6.551 batang jenis rimba campuran dirampas untuk negara. Sedangkan barang bukti 3 unit truk dikembalikan kepada pemiliknya.
Padahal, Kajari Rantauprapat bersama Jaksa Penuntut Umum Aman Silalahi SH, menuntut agar majelis hakim mempidana terdakwa Ihsan selama 4 tahun penjara, menyatakan barang bukti 6.551 batang kayu jenis rimba campuran dengan volume 123,366 M3 atau 91,30 ton dan barang bukti 3 unit mobil truk BK 9578 BG, BK 9061 VM dan B 9054 OE dirampas untuk negara.
Selanjutnya, Majelis hakim PN Rantauprapat yang dipimpin Ketua PN tersebut, H Marlan SH, menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa Ihsan, sedang barang bukti 3 unit mobil truk BK 9578 BG, BK 9061 VM dan B 9054 OE dikembalikan kepada pemilik.
Atas putusan itu, JPU Aman Silalahi SH mengajukan banding ke PT Sumut. Putusan PT Sumut di Medan dengan Nomor: 402/Pid/2006/PT MDN tanggal 20 November 2006 memperbaiki putusan PN Rantauprapat atas perkara itu dengan menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara terhadap terdakwa Ihsan serta menguatkan putusan PN Rantauprapat yang menyatakan barang bukti kayu dirampas untuk negara dan barang bukti 3 unit truk dikembalikan kepada pemilik.
JPU mengajukan kasasi dengan Nomor: 24/Akta.Pid/2006/PN.Rap tanggal 11 Desember 2006 atas putusan PT Sumut tersebut. Demikian pula terdakwa mengajukan kasasi dengan Nomor: 24/Akta.Pid/2006/PN.Rap tanggal 22 Desember 2006, namun permohonan itu ditolak MA. Perjuangan jaksa agar barang bukti 3 unit mobil truk itu dirampas untuk negara, dikabulkan MA. Ihsan tetap dijatuhi hukuman 2 tahun penjara karena tanpa hak mengangkut hasil hutan tanpa surat-surat serta barang bukti kayu 91,38 ton rimba campuran, dirampas untuk negara.
MA dalam putusannya Nomor: 255 K/Pid/2007 tanggal 15 Maret 2007 oleh Prof Dr Harifin A Tumpa SH MH ketua majelis, I Made Tara SH dan Prof. Dr H Muchsin SH sebagai anggota dibantu panitera pengganti Rita Elsy SH dengan tidak dihadiri pemohon kasasi I/JPU dan permohon kasasi II/terdakwa dalam sidang terbuka untuk umum, membatalkan putusan PT Sumut yang memperbaiki putusan PN Rantauprapat. Terdakwa juga dihukum denda Rp 1 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Terdakwa Ihsan, terangnya, mengangkut kayu lelangan Polres Dumai sebanyak 6.551 batang jenis rimba campuran dari Dumai, Provinsi Riau, bulan Januari 2006, menggunakan 3 truk dengan tujuan Tebing Tinggi Sumatera Utara. Kayu tersebut hanya dilengkapi surat petikan risalah lelang dan tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan – Kayu Olahan (SKSHH-KO). Sementara menurut saksi ahli dari Dinas Kehutanan bahwa setiap kayu hasil hutan/kayu olahan yang diangkut ke luar kabupaten harus dilengkapi dengan SKSHH, sehingga hakim menyatakan terdakwa Ihsan bersalah dalam perkara itu.
Berang
Kepala Kejaksaan Negeri Rantauprapat berang atas vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat terhadap perkara “illegal logging”. Belum lama ini, dua terdakwa illegal logging, yakni ZJ Cs dan AMS keduanya anggota Polri, divonis bebas PN. Seluruh barang bukti berupa dozer, sawmil dan ribuan batang kayu dikembalikan kepada pemilik. Jaksa yang menuntut agar terdakwa dihukum pidana dan barang bukti dirampas untuk negara, kasasi atas putusan hakim.
“Kenapa tidak berang, kami sudah serius dengan menahan terdakwa, malah pengadilan menangguhkan penahanan serta memvonis bebas terdakwa di persidangan,” ungkap Aditya Warman SH. (ef/d)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.