Perbuatan Adelin Lis Dkk Bukan Pelanggaran Administrasi Tetapi Pidana
Medan (SIB)
Perbuatan yang dilakukan para terdakwa kasus illegal logging Adelin Lis dan kawan-kawan di kawasan hutan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bukanlah merupakan pelanggaran administrasi tetapi pelanggaran pidana. Sangat keliru jika penegak hukum menilai perbuatan terdakwa sebagai pelanggaran adminstrasi.
Demikian dikatakan Guru Besar IPB (Institut Pertanian Bogor) yang juga saksi ahli DR Sudarsono kepada SIB, Sabu (28/4) melalui telepon seluler. Melakukan penebangan di luar areal sudah jelas perbuatan pidana. Selain itu, menebang di dalam arealnya tetapi di luar blok RKT yang diizinkan tetap dipidana.
Sangat keliru jika pada persidangan di PN Madina para pelaku kasus illegal logging didakwa dengan pelanggaran administrasi. Menurutnya, kenapa ada unsur pidananya disebabkan pelakunya menebang di luar kawasan konvensinya tanpa izin. Kemudian ada lagi menebang di luar blok RKT yang diizinkan artinya menebang tanpa izin juga meskipun di dalam areal konvensinya itu tetap pidana bukan administrasi.
“Kalau dalam pengertian saya, kurang tepat ya kalau perbuatan seperti itu dikenakan sebagai pelanggaran administrasi. Karena kalau dalam undang-undang itu jelas sekali termasuk pelanggaran pidana bukan administrasi. Jelas dia menebang tanpa ada izin dari pihak yang berwenang. Sementara areal yang diberi izin untuk dia tebang justru dia tidak tebang,†ujarnya.
Dijelaskan, tentang pasal 80 ayat (1) UU No. 41/tahun 1999, setiap perbuatan yang melawan hukum yang diatur dalam UU ini dengan mengurangi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 78 mewajibkan kepada penanggungjawab perbuatan itu untuk membayar ganti rugi sesuai dengan tingkat kerusakan atau akibat yang ditimbulkan kepada negara untuk biaya rehabilitasi, pemulihan kondisi hutan atau tindakan lain yang diperlukan.
Yanto pasal 42 PP 45 tahun 2004 tentang sangsi pidana bagi pengangkutan tanpa SKSHH melebihi volume quota tebangan dan pengesahan RKT adalah merupakan izin yang tidak dapat dipisahkan dalam menebang kayu di dalam blok tebangan. Jika penyidik dapat membuktikan adanya penebangan di luar blok tebang adalah ilegal. Maka kayu itu adalah illegal logging dan akibatnya negara sudah pasti dirugikan dari penerimaan PSDH/DR sebagaimana dirumuskan pasal 92 PP. 34/tahun 2002. (B7/u)




Komentar