Masyarakat Madina Sangat Kecewa Bebasnya Terdakwa Illegal Logging Lingga Tanurdjaja
Medan (SIB)
Sidang kasus illegal logging dengan terdakwa Lingga Tanurdjaja alias Aleng divonis bebas dengan alasan hanya pelanggaran administrasi menjadi sama dengan kasus korupsi yang pertama putusan sela bebas. Masyarakat Madina (Mandailing Natal) sangat kecewa, sepertinya ada permainan dalam pembuatan dakwaan sehingga sidang tidak masuk ke perkara pokok.
Demikian dikatakan Bupati Lira Kabupaten Madina Abdul Muis Pulungan didampingi Sekda Lira Kabupaten Madina Suhandi Lubis kepada SIB, Jumat (27/4). Sampai saat ini belum pernah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi ahli, apalagi tersangka dalam sidang pokok perkaranya. Dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang tidak jelas sesuai pasal 143 KUHAP sengaja dipersoalkan sebagai cara agar tidak masuk ke sidang perkara pokok untuk tidak memeriksa para saksi, saksi ahli dan tersangka.
Karena mereka tahu, kalau masuk ke sidang perkara pokok untuk memeriksa para saksi dan tersangka, semua bukti akan tergelar. Pembelaan penasehat hukum akan sangat sulit menembus dan mempertanyakan soal pembuktian yang sudah sangat lengkap dari penyidik Polri. “Bebasnya terdakwa Aleng, jelas karena kelemahan formalitas dakwaan JPU. Uraian materi dakwaan itu diduga ada unsur kesengajaan dari Kejatisu dibuat kabur,†katanya.
Menyinggung hasil analisa tentang dakwaan JPU terhadap terdakwa Ir BI, jelas Abdul Muis Pulungan yang juga Koordinator Masyarakat Peduli Penegakan Hukum Kabupaten Madina itu ada beberapa pasal yang dihilangkan oleh JPU terutama pasal 12 UU 31/1999 tentang korupsi fasilitas tiket pesawat atas nama terdakwa dan pasal 80 UU 41/1999 tentang kehutanan serta pasal 50 ayat (2) UU No.41/1999 tentang kehutanan. “Sangat luar biasa dakwaan tersebut dibuat tidak sesuai isi berkas perkara yang diajukan penyidik Polri,†tegasnya kesal.
Secara terpisah, Kapoldasu melalui Direktur Reskrim Poldasu Kombes Pol Drs Ronny F Sompie SH MH saat dimintai keterangannya terkait resume berkas perkara yang diajukan Polda mengatakan, dalam resume berkas perkara yang diajukan ke JPU semua pasal yang menjerat tersangka sudah dicantumkan dengan analisa juridis yang sangat lengkap.
Oleh karenanya dakwaan JPU seyogianya minimal sama banyak dengan jumlah lembaran resume penyidik. Bahkan harus lebih banyak karena berisi ulasan dakwaan dengan dalil hukum pidana. Artinya, itulah bentuk kesamaan pemikiran yang sudah dibuktikan dalam pernyataan P21 (berkas perkara sudah lengkap) oleh JPU kepada penyidik. “Tidak ada alasan lain untuk menyalahkan penyidik yang biasanya dijadikan kambing hitam kesalahan dalam proses penegakan hukum. Sudah saatnya keterbukaan/transparansi itu digelar ke masyarakat agar masyarakat bisa menilai dengan cermat,†simpulnya.
Masih menurut Abdul Muis Pulungan, data tersangka kasus angkut kayu ilegal asal PT Inanta dimana terkait dengan Aleng sebagai Manager Camp. di PT Inanta yang sudah divonis PN Sibolga (Karena kapal yang mengangkut kayu tersebut ditangkap petugas pada tanggal 23 Januari 2006 di Sibolga membawa kayu dengan SKSHH yang datanya dipalsukan). Terdakwa Nakhoda, Josne Purba diputus bebas, Nirwan Rangkuti 10 bulan, Drs Tohir 7 bulan, Zainal Abidin 7 bulan dan Soesilo Setiawan 8 bulan.
Kasus-kasus tersebut tidak ada pembelaan sehebat yang diberikan kepada Aleng dan Ir BI. Perbuatan para tersangka bisa diputus bersalah walau hanya dengan vonis 8-10 bulan membawa kayu illegal dari PT Inanta Timber dan PT Keang Nam ke PT Mujur Timber di Sibolga untuk diolah. “Ada tebang pilih dalam proses penegakan hukum di PN Panyabungan Kabupaten Madina. Padahal penasehat hukum Ir BI pada sidang Rabu (25/4) lalu menginginkan tidak ada tebang pilih. Yang tebang pilih siapa sebenarnya ?,†ujarnya.
Kejatisu Akan Lebih Hati Hati Mengajukan Kasus Illegal Logging
Kajatisu HT Zakaria SH, Jumat (27/4) mengatakan, untuk perkara illegal logging tersangka AL, Kejatisu akan lebih berhati-hati mengajukannya ke persidangan pengadilan dengan bercermin atau belajar dari kasus illegal logging tersangka Lingga Tanurdjaja (Manager PT Inanta Timber) yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Madina. Ia mengatakan itu menanggapi persidangan perkara illegal logging terdakwa Lingga Tanurdjaja (Manager PT Inanta Timber), yang melalui putusan sela (bukan pokok perkara) hakim PN Madina mengabulkan eksepsi (tangkisan) penasehat hukum terdakwa dan menyatakan dakwaan batal demi hukum serta terdakwa dilepaskan dari tahanan. Atas putusan sela PN Madina Kamis(26/4) kemarin Kejatisu akan mengajukan perlawanan atau banding ke PT Sumut.
Ke depan Kejaksaan akan menghindari pemuatan tuduhan pelanggaran yang bersifat administratif dalam surat dakwaan. Karena dari putusan sela hakim PN Madina dalam kasus illegal logging Lingga Tanurdjaja, seolah-olah ada perkara yang bersifat pelanggaran administratif bercampur dengan kejahatan. Untuk kasus AL diharapkan hal itu tidak terjadi. Kini rendak (rencana dakwaan) AL masih dibahas dan diteliti di Kejagung, ujar Zakaria dari dalam mobilnya saat ditanya wartawan sebelum pulang. Ditambahkan, kemungkinan perkaranya akan diajukan sidang di PN Medan.
Sebelumnya, dalam berkas perkara berbeda menyangkut illegal logging dengan terdakwa Lingga Tanurdjaja, PN Madina juga telah mengabulkan eksepsi penasehat hukum dan menyatakan dakwaan tidak dapat diterima. Atas putusan sela PN Madina itu Jaksa mengajukan perlawanan (banding) ke PT Sumut tapi oleh PT Sumut dalam putusan 4 April 2007 lalu juga menguatkan putusan sela PN Madina 26 Desember 2006. Sehingga sudah dua kali Lingga Tanurdjaja diajukan Jaksa ke persidangan (perkara berbeda), tapi oleh hakim melalui putusan sela selalu mengabulkan eksepsi penasehat hukum.
Prakltisi Hukum Heran:Jaksa di Sumut Harus Instropeksi
Sementara itu praktisi hukum Advokad Andy Lumban Gaol SH merasa heran dengan banyaknya vonis bebas illegal logging yang diputus tingkat PN di Sumut. Menurut dia, kalau terdakwa divonis bebas, berarti Jaksa tidak mampu atau tidak berhasil membuktikan surat dakwaannya, padahal berkas dari Penyidik Polri diterima Jaksa dan dinyatakan sudah lengkap(P-21). Dia lebih heran lagi dan bertanya, kenapa dalam kasus illegal logging Lingga Tanurdajaja bisa terjadi dua kali surat dakwaan jaksa “ditolak†Hakim, meskipun berkas perkara berbeda tapi masih soal illegal logging.
“Mencermati banyaknya vonis bebas illegal logging di tingkat pengadilan di Sumut dan putusan selas di PN Madina, ada baiknya jadi bahan introspeksi bagi jajaran Kejaksaan di Sumutâ€, ujar Andy sambil bertanya kepada SIB: â€Siapa ya sekarang Kajatisuâ€. (B7/A-4/d)




Komentar