Kasus Korupsi, PDIP Siap Jika Megawati Harus Diperiksa
Surabaya (SIB)
Beberapa menteri di era Megawati tersandung dugaan kasus korupsi. Bila Mega tengah dibidik, pihaknya pun menyatakan siap jika Mega harus diperiksa,
“Kami siap jika harus diperiksa. Kalau begitu kita semua musti hadapi, tidak bisa tidak kita hadapi. Kita orang berani sama hukum. Asalkan hukum itu betul, kita tidak akan melarikan diri,” ujar Ketua Dewan Pertimbangan Pusat DPP PDIP Taufik Kiemas.
Hal itu disampaikan pria yang juga suami mantan Presiden Megawati ini, usai menghadiri dialog dengan warga strenkali atau warga pinggir kali di Jl Gunungsari II, Surabaya, Sabtu (28/4).
Beberapa pihak menilai adanya upaya sejumlah pihak untuk menjatuhkan citra Mega. Hal itu terlihat dengan telah dibuinya mantan Menag Said Agil, dimejahijaukannya mantan menteri kelautan dan perikanan Rokhmin Dahuri, serta ditetapkannya mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo sebagai tersangka beberapa kasus korupsi.
Dan yang terbaru, adanya indikasi korupsi dalam pemberian bantuan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh oknum Bappenas, pada saat Mega memimpin. Karena itu, mantan Kepala Bappenas Kwik Kian Gie diperiksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai saksi.
“Kalau misalnya ini upaya saling balas dendam, saya pikir itu tidak benar. Jika besok kalah, lalu menang (dalam pemilihan umum) lalu saya hukum orang lain ya itu tidak benar,” tukas Taufik.
Saksi Akui Megawati & Theo Syafei Terima Dana Nonbujeter DKP
Saksi dalam persidangan korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan mengakui adanya aliran dana untuk Ketua Umum PDIP Megawati. Semuanya mengalir atas persetujuan Menteri Kelautan dan Perikanan saat itu, Rokhmin Dahuri.
Itulah kesaksian Kepala Bagian Tata Usaha DKP Vivi Ritiani dalam persidangan yang menempatkan mantan Sekjen DKP Andin H Taryoto sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (27/4).
Permintaan Rokhmin untuk mengalirkan dana itu, menurut Vivi, disampaikan kepadanya selaku Kabag TU dalam bentuk memo. Lantas Vivi membuat surat yang diteruskan kepada Sekjen DKP Andin Taryoto.
“Sekjen mendisposisi dan menyetujui. Semua memakai tanda terima dari Sekjen” ungkap Vivi dalam persidangan.
Selain untuk Megawati, Vivi mengakui pula dana nonbujeter itu mengalir ke Frans Seda, Ketua Umum NU Hasyim Muzadi dan Theo Syafei. Juga terdapat aliran dana ke sejumlah ormas, parpol, dan untuk kegiatan internal DKP. Total aliran dana selama kurun waktu 2002-2005 adalah Rp 1,2 miliar.
Sidang yang baru dimulai pukul 16.30 WIB itu juga menghadirkan saksi mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tengku Said Mustafa.
Said mengungkapkan, DKP memang menghimbau kepada tiap Dinas Kelautan dan Perikanan di daerah agar mengumpulkan dana untuk disetorkan ke DKP. Himbauan itu disampaikan dalam 2 Rakernas DKP di Jakarta dan Bogor.
“Kami lantas minta agar para pimpro dan rekanan menyumbang. Setelah terkumpul dana itu saya serahkan ke pak Sumali (Kabiro Keuangan DKP),” kata Said di hadapan majelis hakim yang diketuai Masrurdin Chaniago.
Freddy Numberi Batal Bersaksi di Sidang Kasus Dana Nonbujeter DKP
Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi batal bersaksi dalam kasus korupsi pengumpulan dana nonbujeter di departemen yang dipimpinnya. Freddy dikabarkan sedang berada di luar negeri.
Selain Freddy, mantan Inspektorat Jendral Departemen Kelautan dan Perikanan Musthafa Abu Bakar juga gagal diminta kesaksiannya di sidang yang menempatkan mantan Sekjen Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Andin H Taryoto sebagai terdakwa itu.
“Tadi penasehat hukum (Mustafa) datang dan menyatakan kalau saksi sedang menjalankan tugas negara,” ungkap JPU Tumpak Simanjuntak dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Jumat (27/04).
Tumpak mengatakan, Mustafa yang sekarang menjabat Dirut Utama Perum Bulog itu dipanggil sejak 23 April 2007. Surat pemanggilannya pun telah diterima secara resmi.
Rencana dalam persidangan pada 11 Mei 2007 nanti, kedua pejabat itu akan kembali dipanggil. Selain Musthafa dan Freddy, JPU akan menghadirkan 5 saksi lain termasuk memanggil Kabag keuangan DKP Sumali. (detikcom/f/g)




Komentar