Kapoldasu: Putusan Vonis Bebas Terdakwa Illegal Logging, Tidak Membuat Polri Jadi Ragu
Medan (SIB)
Walaupun terdakwa Illegal Logging Lingga Tanurdjaja alias Aleng di Madina divonis bebas, pihak kepolisian tidak akan pernah surut dan ragu-ragu serta menyerah dalam melakukan penyelidikan setiap kasus illegal logging lainnya.
Demikian ditegaskan Kapolda Sumut Drs Irjen Pol Nurudin Usman melalui Waka Polda Sumut Brigjen Pol Johny Wainal Usman, kepada sejumlah wartawan sesuai sholat Jumat (27/4) di Mapoldasu.
Menurut Waka Polda Sumut, vonis bebas yang diputuskan oleh Majelis Hakim PN Madina kepada terdakwa illegal logging Lingga Tanurdjaja, membuat sejumlah kalangn kecewa termasuk pihak kepolisian.
“Bagaimana kita mau menegakkan hukum, sementara yang lain tidak seirama dengan kita, Polri bukan semata-mata mencari nama, tapi bertuga menegakkan supremasi hukum,†ujar pria suka senyum itu.
Dalam menyikapi berbagai kasus, termasuk illegal logging, pihak kepolisian akan konsisten menggunakan jalur hukum, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama dalam kasus, Adelin Lis, pihak kepolisian telah mengetahui bahwa kasusnya tersebut akan digiring ke arah tersebut.
Untuk itu pihaknya mengharapkan seluruh elemen masyarakat, agar mengawal setiap persidangan kasus illegal logging agar tercipta rasa keadilan bagi masyarakat, ujarnya mengakhiri. (C.5/u)




Komentar