unita
Print This Post Print This Post

DPRDSU: Bebasnya Terdakwa Illegal Logging di Madina, Preseden Buruk Bagi Penegakan Hukum

Posted in Berita Utama by Redaksi on April 30th, 2007

Medan (SIB)
Komisi A DPRD Sumut menegaskan, dibebaskannya terdakwa kasus illegal logging Lingga Tanurdjaja alias Aleng oleh PN (Pengadilan Negeri) Madina (Mandailing Natal), tidak hanya sangat mengejutkan, tapi juga bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia khususnya di Sumut, bahkan wajah hukum sudah tercoreng, karena hukum itu tidak benar-benar ditegakkan.
Penegasan itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut yang membidangi hukum dan pememrintahan H Abdul Hakim Siagian SH MHum kepada wartawan Jumat (27/4) di DPRD Sumut, menanggapi bebasnya terdakwa illegal logging Aleng Manager Nase Camp PT Inanta Timber and Trading Coy Ltd unit Sikara-kara Natal oleh PN Madina.
Dikatakan Hakim Siagian, putusan PN Madina itu merupakan pukulan berat dalam proses penegakan hukum dan membuat penegakan hukum kita menjadi ‘carut marut’, bahkan tidak punya andil dalam mencegah terjadinya illegal logging dan yang paling menyakitkan, PN Madina terkesan tidak menghargai jerih payah Polisi yang ingin terus ‘melibas’ mafia illegal logging.
“Terus terang, putusan bebas itu sangat mengejutkan kita, karena persoalan bebasnya pelaku illegal logging maupun koruptor bukan yang pertama kali, bahkan kasus berujung bebas ini terkesan semacam jadi trend baru melepaskan tersangka illegal logging atau koruptor. Kita betul-betul kecewa. Itu mengisyaratkan, Polisi, Kejaksaan dan Pengadilan tidak ada kesamaan visi menumpas aksi-aksi illegal logging,” tandas Hakim Siagian.
Dengan putusan bebas itu, Hakim Siagian yang mantan pengacara senior itu mengatakan, ada kecurigaan sebagai bentuk konspirasi dan permainan orang-orang yang punya duit, agar para pelaku illegal logging maupun koruptor bisa bebas dari jeratan hukum.
Berkaitan dengan itu, Hakim Siagian minta, aparat penegak hukum baik Kepolisian maupun Kejaksaan melakukan pengusutan kembali mulai dari awal penyidikan terhadap kasus illegal logging yang melibatkan pelakunya Aleng, juga diharapkan Kapoldasu jangan ‘patah semangat’ memerintahkan penyidik pertama, apakah langkah-langkah yang dilakukan sudah betul-betul dan bekerja secara profesional.
“Jangan-jangan di tengah jalan justru pasal-pasalnya ‘ditukangi’ sehingga sarat dugaan permainan. Sehingga perlu dilihat bukti-bukti yang ada, baik pasal apa yang dikenakan serta meneliti Jaksa yang melakukan dakwaan apakah sudah benar dan terpenting, apakah Jaksa berkoordinasi dengan hal lain berbuat secara profesional atau tidak,” ungkapnya.
Hakim Siagian juga minta Kajatisu turun tangan memeriksa para Jaksa yang menangani peradilan kasus terdakwa illegal logging Aleng serta PT (Pengadilan Tinggi) Sumut juga diharapkan meneliti hakim PN Madina, apakah sudah betul-betul melaksanakan dengan benar atau tidak.
“Secara internal, Komisi Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Yusdisial harus turun tangan melakukan pemeriksaan, karena putusan bebasnya terdakwa illegal logging, jelas wajah hukum kita sudah tercoreng dan citra terburuk bagi penegakan hukum di Indonesia,” tandasnya seraya berharap persoalan ini perlu penuntasan secara cepat dan lugas mencari kelemahan yang membuat terdakwa bebas, apakah ada permainan di lembaga itu, dengan lembaga lain atau ada konspirasi menjadikan Indonesia sebagai surga illegal logging.
Harusnya, ungkap Hakim lagi, ketiga lembaga hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan) membangun jaringan koordinasi dalam konteks criminal yustisiasistem dan ketiga yustisia itu harus benar-benar pada prinsip penegakan hukum pidana, agar Indonesia ditakuti para pelaku pelanggaran hukum, bukan sebaliknya menjadikan peluang menggerogoti Negara melalui kejahatan-kejahatan. (A13/u)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.