Polri Siap-siap Tangkap Buronan di Singapura
Jakarta (SIB)
Mabes Polri menyambut positif perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Singapura. Dengan ‘amunisi’ baru ini,Polri optimistis dapat membawa pulang buronan kelas kakap yang ngumpet di negara tetangga itu.
“Namanya ada di Interpol. Saya tidak hapal jumlahnya, sepertinya lebih dari lima,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sisno Adiwinoto saat dihubungi detikcom, Rabu (25/4).
Secara khusus Polri menyambut positif penandatanganan perjanjian ekstradisi tersebut. “Kami juga ikut terlibat dalam tim perumus ekstradisi tersebut dan kami menyambut baik langkah itu,” jelas Sisno.
Namun Sisno tidak mau menyebutkan kapan daftar buronan yang berada di Singapura itu akan diumumkan ke publik.
Buronan Indonesia di Singapura Sudah Siapkan Pengacara
Perjanjian ektradisi RI-Singapura baru akan ditandatangani Jumat 27 April. Akan tetapi para buronan RI di Singapura kini sudah menyiapkan pengacara handal.
Mereka menyewa para pengacara itu untuk membentengi aset-asetnya agar tidak diambil pemerintah Indonesia.
Hal itu disampaikan anggota DPR Ade Daud Nasution setelah menelepon salah satu anggota parlemen Singapura dari partai yang berkuasa di Negeri Singa itu.
“Tadi Anda sudah lihat sendiri saya menelepon, tulis saja dia Mr R dari Komisi Pertahanan di parlemen Singapura. Dia bilang mereka (buronan RI) sudah menyiapkan lawyer untuk membentengi aset-asetnya,” beber politisi asal PBR itu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4).
Jika benar para buronan ini menyewa pengacara handal di Singapura, Ade yakin rencana penarikan aset-aset mereka akan terhambat.
Sebab diperkirakan nantinya akan ada skenario menyidangkan pengambilan aset ini di Singapura. Pengadilan Singapura dipastikan akan memenangkan para penjahat kerah putih itu.
“Kalau sudah begitu kita tinggal gigit jari, karena kita dikasih mainan boneka saja sudah senang. Harusnya kita lebih jeli,” pungkas Ade.
80% Aset Koruptor RI Diduga Sudah Dialihkan dari Singapura
Penandatanganan perjanjian ekstradisi antara RI dan Singapura diperkirakan tidak akan membawa keuntungan bagi Indonesia. Saat ini diyakini 80 persen aset yang digondol para pengemplang BLBI dkk sudah dialihkan ke negara lain.
“80 Persen sudah lari ke negara lain, jadi tidak akan mencapai tujuan menarik aset mereka,” kata anggota Komisi VII DPR Ade Daud Nasution.
Politisi PBR itu menyampaikan informasi tersebut kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4).
Pengemplang BLBI yang diketahui sudah memindahkan asetnya dari Singapura adalah Sukanto Tanoto yang kini menjadi warga kehormatan Brasil karena telah menginvestasikan asetnya sebesar Rp 18 triliun.
“Dia sudah foto-foto dengan Presiden Brasil, ada apa kalau tidak menyumbang dana besar sampai diberi warga kehormatan,” katanya.
Koruptor lain yang sudah mendapatkan surga persembunyian baru adalah Sudjono Timan dan Syamsul Nursalim juga diduga sudah berada di Shanghai, Cina.
Begitu pula dengan Samadikun Hartono dan Prayogo Pangestu. Prayogo diduga sudah mengalihkan asetnya ke Thailand setelah dia membeli aset Sin Electronic milik mantan PM Thailand Thaksin Sinawatra.
“Aset mereka di Cina akan sulit ditarik ke Indonesia karena sampai saat ini antara RI dan Cina belum memiliki perjanjian ekstradisi,” katanya.
Menerut Ade, perjanjian ekstradisi yang akan ditandatangani hanya permainan Singapura saja untuk memberikan sedikit kesenangan kepada Indonesia, karena sudah cukup lama perjanjian ini tertunda.
Jaksa Agung Harus Terlibat Penandatanganan MoU Ekstradisi
Perjanjian ekstradisi yang akan ditandatangani RI dan Singapura Jumat 27 April diharapkan ikut melibatkan jaksa agung kedua negara.
Sebab jaksa agunglah yang memiliki otoritas terkait masalah pelanggaran hukum.
“Kalau keduanya tidak diikutsertakan, apalagi yang ikut menandatangani itu misalnya Panglima TNI kedua negara, ini aneh,” cetus anggota DPR Ade Daud Nasution di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4).
Sebab jika kalangan militer yang terlibat, perjanjian ituhanya akan menguntungkan Singapura di sisi pertahanan. “Singapura kan butuh tempat latihan perang,” kata dia.
Jika perjanjian itu ingin benar-benar menguntungkan Idnonesia, kata dia, harusnya perunding pasal-pasal perjanjian ektradisi itu melibatkan jaksa agung kedua negara. Karena banyak kasus terkait pelanggaran pidana dan kriminal yang terkait masalah ekstradisi ini.
“Ya lihat saja nanti apakah dalam penandatanganan jaksa agung akan hadir atau tidak, kalau tidak jangan berharap banyak dari perjanjian ekstradisi ini,” tukas dia.
DIMINTA MELAKUKAN ANTISIPASI
Pemerintah dan aparat penegak hukum diminta melakukan antisipasi terhadap kemungkinan para koruptor kabur dari Singapura setelah ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura pada 27 April 2007.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi PKS Al Muzammil Yusuf di Jakarta, Rabu mendesak para koruptor yang masih menyembunyikan asetnya di Singapura segera mengembalikan ke negara.
“Perjanjian ini kemajuan, kalau para koruptor itu mengembalikan aset korupsinya lebih cepat, itu lebih baik. Tentu negara punya pertimbangan, tapi kalau setelah perjanjian itu ditandatangani, maka konsekuensinya juga berbeda,†katanya.
Dia menambahkan Komisi III DPR tentu akan melihat perkembangannya setiap bulan apakah ada kemajuan dari perjanjian ekstradisi tersebut atau tidak. “Sebab pelaksanaan di lapangan, kadang berbeda hasilnya,†katanya.
Karena itu, pemerintah perlu mengantisipasi jangan sampai para koruptor sudah kabur ke negara lain dan aset-asetnya sudah dipindah-tangankan saat perjanjian ini ditandatangani.
“Percuma saja, kalau antisipasi itu tidak dilakukan segera oleh pemerintah,†katanya.
Setiap negara yang sudah menandatangani Internasional Anti Corruptions (IAC) harus taat dan patuh terhadap pelaksanaan perjanjian itu. “Saya tidak tahu, apakah Singapura ikut menandatangani IAC,†katanya.
Ketua DPP Partai Demokrat bidang Pencegahan, Pemberantasan Korupsi dan Kejahatan Ekonomi Ruhut Sitompul mengajak semua konglomerat hitam kembali ke Indonesia dan mengembalikan harta-harta yang dikorupsinya.
“Konglomerat hitam jangan merasa aman di Singapura. Sebab Pak Yudhoyono tidak akan diam dalam pemberantasan korupsi,†katanya.
Menurut Ruhut, penandatangan perjanjian ekstradisi ini, bukan sekedar prestasi, tetapi juga bukti keseriusan Presiden mengutamakan penegakkan hukum.
“Ini terobosan spektakuler dan agenda utama Presiden guna mendorong Singapura melakukan negosiasi ekstradisi,†katanya.
Di samping para koruptor tidak bisa lagi menyembunyikan harta-hartanya di Singapura, para penegak hukum tidak lagi memiliki alasan kesulitan untuk menyeret para koruptor ke Indonesia dan membawanya ke meja hijau.
“Kini pintu bagi penegakan hukum sudah terbuka lebar dan tidak ada hambatan lagi,†katanya.
KEJAGUNG DAN MABES POLRI SUSUN DAFTAR KORUPTOR YANG BURON DI SINGAPURA
Kejaksaan Agung menyusun daftar tersangka, terdakwa dan terpidana kasus korupsi yang melarikan diri dan diduga bersembunyi di Singapura menyusul disepakatinya perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura yang akan ditandatangani di Istana Tampak Siring, Bali pada Jumat, 27 April mendatang.
Hal itu dikatakan oleh Hendarman Supandji, Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) di Jakarta, Rabu.
Hendarman belum mau memerinci siapa saja koruptor yang buron itu dan mengaku dirinya belum tahu secara persis detail isi perjanjian ekstradisi kedua negara.
Namun ia membenarkan tindak pidana korupsi disebut-sebut sebagai poin dalam perjanjian tersebut.
“Kalau kasus korupsi, tentunya kan harus ada kesepakatan rumusan tindak pidana korupsi yang bagaimana yang bisa diekstradisi,†kata mantan Atase Kejaksaan RI di Bangkok itu.
JAM Pidsus berharap, semua kasus kejahatan hendaknya dimasukkan dalam perjanjian ekstradisi kedua negara terutama tindak pidana korupsi, narkotika, perdagangan perempuan (trafficking) dan terorisme.
“Tapi setelah itu ditandatangani, baru kita tahu mengenai kejahatan apa saja yang bisa diekstradisi,†kata Hendarman.
Lebih lanjut ia mengatakan, bukan hanya Kejagung saja yang membuat daftar buronan yang diduga kabur dan bersembunyi di Singapura, namun juga instansi lain seperti Mabes Polri.
Seperti diketahui, Indonesia dan Singapura kembali membahas perjanjian ekstradisi secara intensif sejak awal 2005.
Bagi Indonesia, perjanjian itu diharapkan bisa mencegah terjadinya tindakan korupsi dan menghapus stigma bagi Singapura yang selama ini disebut-sebut sebagai suaka bagi setidaknya 12 tersangka dan tujuh terpidana koruptor Indonesia yang melarikan diri ke luar negeri.
Seperti di antaranya tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp1,98 triliun, mantan Komisaris Bank Pelita Agus Anwar yang buron dan telah menjadi warga negara di Negeri Singa.
Selain itu, tersangka kasus Letter of Credit (L/C) fiktif PT Gramarindo pada BNI Kebayoran Baru senilai Rp1,2 triliun Maria Pauline Lumowa juga sempat bersembunyi di negara tetangga Indonesia itu.
Kebutuhan untuk mengadakan kerjasama ekstradisi itu mulai dirasakan juga oleh Singapura dalam memerangi tindak pidana terorisme internasional. Dalam upaya mendapatkan teroris yang diburu, Pemerintah Singapura tidak bisa menangkap tersangka yang berada di negara lain karena tidak mempunyai perjanjian ekstradisi.
Sebelumnya, pada Konferensi ke III Jaksa Agung negara ASEAN dan China yang diselenggarakan di Jakarta pada Agustus 2006 lalu, para negara peserta termasuk Indonesia dan Singapura menyatakan sepakat atas tujuh tindak pidana yang menjadi prioritas dalam penanganan kejahatan lintas negara.
Tujuh kejahatan itu adalah terorisme dan pendanaannya, perdagangan obat bius, penyelundupan senjata, pencucian uang, perdagangan orang dan tindak pidana korupsi. (detikcom/Ant/i)




Komentar