stmiksmxii
Print This Post Print This Post

IPDN Dibubarkan

Posted in Berita Utama by Redaksi on April 27th, 2007

Polling dibuka pada 9 April, 2007 jam 9:27 wib. Pertanyaan yang muncul adalah, “Kekerasan kembali terjadi, sebaiknya IPDN ?

Ada tiga jawaban yang bisa dipilih, yakni “dibubarkan” , “dirubah kurikulumnya” dan “biarkan saja”.

Hasil polling hingga Jumat (27/4/2007) pukul 19.00 WIB, 489 suara telah masuk. Dari total responden, 372 suara (76%) memilih dibubarkan, kemudian 108 suara (22%) memilih dirubah kurikulumnya, dan hanya 9 orang memilih biarkan saja.

Dari hasil di atas kita sudah mengerti apa sebenarnya keinginan masyarakat. Kejadian tragis IPDN, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, yang menimpa Madya Praja IPDN Cliff Muntu yang tewas akibat tindak kekerasan yang dilakukan 7 Nindya Praja yang kini menjadi tersangka merupakan bukti nyata bahwa pendidikan kedinasan seharusnya sudah dihapuskan sejak dikeluarkannya UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003.

Bagian Kedelapan
Pendidikan Kedinasan
Pasal 29
(1) Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh
departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
(2) Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan
dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu
departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
(3) Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan
nonformal.
(4) Ketentuan mengenai pendidikan kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Di dalam UU Sisdiknas no. 20 tahun 2003 pada bagian kedelapan pasal 29 seperti yang tertera di atas jelas dikatakan bahwa “Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh
departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen”

Hal ini juga sudah pernah dilontarkan oleh Dirjen Dikti di harian Media Indonesia; bahwa pendidikan kedinasan tidak boleh lagi menerima mahasiswa. Namun belum adanya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang hal ini menyebabkan pernyataan Dirjen Dikti seperti angin lalu saja.

Setelah kejadian di IPDN sepertinya pemerintah harus segera menutup atau mengalihkan semua pengelolaan perguruan tinggi kedinasan di bahwa Dirjen Dikti, kecuali yang sifatnya spesial, seperti Akmil dan Akpol.

Banyak pendidikan di bawah kedinasan yang nyatanya tidak mendatangkan manfaat, seperti : Politeknik Kesehatan yang berada di bawah naungan Departemen Kesehatan. Dengan semakin banyaknya (bahkan tidak terkendali jumlahnya) PTS di bidang kesehatan, khususnya Akademi Kebidanan; peran Politeknik Kesehatan menjadi sangat sia-sia dan menghabiskan anggaran Pemerintah saja. Karena semua kebutuhan akan tenaga kesehatan sudah dapat dipenuhi (bahkan over supply) oleh Perguruan Tinggi swasta. Lantas apa gunanya Politeknik Kesehatan ? tanyakan saja pada rumput yang bergoyang.

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.