stmiksmxii
Print This Post Print This Post

Wantimpres Resmi Dilantik SBY, Dilarang Memberi Keterangan Kepada Pers

Posted in Berita Utama by Redaksi on April 12th, 2007

Jakarta (SIB)
Presiden SBY resmi melantik 9 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).SBY berharap Wantimpres memberi masukan yang efektif.
Wantimpres diangkat melalui Keppres nomor 28/M/2007. Setelah Keppres pengangkatan dibacakan oleh Deputi Seskab Bidang Hukum, Lambokc Nahadan, SBY lalu mengambil sumpah anggota Wantimpres.
Pelantikan Wantimpres dihadiri seluruh menteri dan pimpinan lembaga tinggi negara di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Rabu (11/4). Namun belum ditunjuk siapa yang mengetuai Wantimpres.
SBY berharap Wantimpres dapat memberikan masukan secara efektif mengenai kebijakan penting, solusi mendasar, dan strategi pemerintah yang bersifat fundamental.
Untuk itu, SBY meminta anggota Wantimpres mendalami seluruh produk peraturan perundangan dan kebijakan yang sedang dijalankan, baik bidang ekonomi, pendidikan, pangan dan lain-lain.
Wantimpres juga diminta mengikuti isu-isu fundamental yang sedang berlangsung baik isu mengenai hankam, internasional, lingkungan hidup, dan lain-lain.
Demi efektivitas kerja, lembaga baru ini dibuat berbeda dengan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), yakni tidak lagi sebagai lembaga tinggi negara tersendiri, melainkan sebagai unit kerja presiden yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
“Memang selama ini saya mendapatkan masukan-masukan baik dari Wapres, menteri, dan kepala daerah. Tetapi Wantimpres tetap diperlukan untuk membulatkan kebijakan dan keputusan yang kita ambil,” kata SBY.
Berikut nama 9 anggota Wantimpres:
1. Ali Alatas (bidang hubungan Internasional)
2. Emil Salim (bidang lingkungan dan pembangunan berkelanjutan)
3. Adnan Buyung Nasution (bidang hukum)
4. TB Silalahi (bidang pertahanan dan keamanan)
5. Rachmawati Soekarnoputri (bidang politik)
6. Sjahrir (bidang ekonomi)
7. Ma’ruf Amin (bidang agama)
8. Subur Budhi Santoso (bidang sosial-budaya)
9. Radi A Gany (bidang pertanian).
Wantimpres Mengantor di Gedung DPA Mulai 12 April
Mulai Kamis 12 April, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) resmi berkantor di bekas gedung Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Jl. Veteran III, Jakarta Pusat.
Sebagai pendukung administrasi lembaga baru di bawah Kepala Negara tersebut, telah pula ditunjuk seorang sekretaris.
“Pagi tadi saya telah melantik saudara Rizal Basri sebagai sekretaris Wantimpres. Beliau kini deputi hubungan antar lembaga negara Setneg,” kata Mensesneg Yusril Ihza Mahendra, Rabu (11/4).
Hal tersebut ia sampaikan pada wartawan usai mengikuti pelantikan anggota Wantimpres di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Meski infrastruktur pendukungnya telah siap, tapi hingga kini Presiden Susilo B. Yudhoyono (SBY) belum menunjuk salah satu dari sembilan anggota Wantimpres sebagai ketua.
“Segera setelah ini, Presiden akan menunjuk ketua Wantimpres,” jawab Yusril yang ditanya mengenai hal ini.
Sesuai aturan UU 19/2006 tentang Wantimpres, jabatan ketua lembaga yang wajib memberikan saran dan masukan pada Kepala Negara minimal enam bulan sekali ini, akan dijabat bergantian oleh sembilan anggotanya. Tidak ada batas waktu tertentu untuk periodesasi kepemimpinannya.
Wantimpres Beda Pendapat Soal Larangan Bicara pada Pers
TB Silalahi merasa gembira diangkat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Sebab, dengan posisinya sekarang ini dia tidak perlu memberi keterangan kepada wartawan.
“Saya senang diangkat jadi Dewan Pertimbangan karena menurut UU kami dilarang memberi keterangan kepada pers,” ujar TB Silalahi sambil terbahak-bahak di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu.
Hal itu dia sampaikan begitu melihat kerumunan wartawan bergerak menyerbunya saat tiba di pelataran Istana Negara tempat pelantikannya sebagai anggota Wantimpres.
Sebaliknya, Adnan Buyung Nasution sedikit banyak menyesalkan salah satu klausul di dalam UU Wantimpres itu. Menurutnya hal itu akan merugikan masyarakat apabila anggota Dewan Pertimbangan sama sekali dilarang memberikan keterangan ke media massa.
Adnan berharap dalam pelaksanaannya nanti, peraturan tersebut tidak dilakukan pukul rata melainkan ada perkecualian-perkecualian berdasar pada masalah yang dimintakan pendapatnya kepada Wantimpres.
“Memang ada tata cara yag harus saya jaga. Kalau saya bicara seenaknya tentang satu masalah tapi sebetulnya masih dalam pertimbangan Presiden, akan tidak etis juga,” kata pengacara senior itu.
Dilarang Buka-bukaan, Wantimpres Tetap Semangat
Larangan bagi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk memberi keterangan kepada pers tidak menyurutkan semangat anggotanya. Mereka optimistis sarannya akan diperhatikan presiden.
“Kalau tidak optimis, ngapain saya masuk di sini,” kata anggota Wantimpres, Prof. Emil Salim.
Ditemui pada kesempatan yang sama, Ali Alatas menilai larangan yang tercantum dalam UU 19/2006 itu sebagai suatu kewajaran. Sebagai unit kerja lembaga kepresidenan, masuk akal bila pertimbangan dan saran harus disampaikan secara eksklusif kepada presiden.
“Itu hal yang biasa sebagai peraturan umum. Nanti kalau perlu diumumkan sebagian atau sepenuhnya, tentu presiden akan menentukan. Saya kira masuk akal,” ujar mantan menteri luar negeri ini. (detikcom/y)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.